Rabu, 28 September 2011

DCK Badung Tak Pernah Keluarkan IMB Tower Kamuflase

Mangupura (Bali Post) - Pascapembongkaran sejumlah tower monopole di median Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Pemkab Badung masih menertibkan menara telekomunikasi alias tower kamuflase yang muncul di sejumlah kawasan. Dinas Cipta Karya (DCK) Badung memastikan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menara telekomunikasi (tower) kamuflase khususnya tower yang menyatu dengan bangunan.

Kepala DCK Badung Ni Luh Dessy Dharmayanti, Selasa (26/4) kemarin mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti keberadaan tower kamuflase di Badung. Namun, Dessy menegaskan jika ada bangunan yang berisi tower, berarti tower itu adalah tower tanpa izin alias bodong karena DCK tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan siluman semacam itu. "Kami tidak tahu ada yang seperti itu. Yang jelas, kami tidak ada mengeluarkan izin untuk bangunan tower semacam itu," ujar Dessy.

Menurutnya, DCK Badung tugasnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk bangunan tendon air. Namun, jika dalam kenyataannya bangunan tersebut disisipi menara telekomunikasi, Dessy kembali menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kepentingan tersebut. Apalagi hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Badung. Oleh karenanya, DCK menyerahkan sepenuhnya masalah tower kamuflase kepada Dishubinfokom dan Satpol PP Badung untuk tindak lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa jenis tower kamuflase kini marak bermunculan di Badung, baik berupa tower monopole, pohon palem, maupun tendon air. Khusus tower kamuflase berbentuk tendon air diduga terdapat di Desa Sibang Gede dan Desa Munggu. Mengenai tindakan Pemkab Badung, khususnya untuk tower pohon palem, Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha mengaku akan segera memanggil pemiliknya. Sementara untuk tower kamuflase dengan bentuk di bangunan, Martha mengaku tengah berkoordinasi dengan DCK Badung. (kmb25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar