Rabu, 28 September 2011

Dua Tower Seluler Disegel Satpol PP

Munculnya beberapa tower bodong di Jembrana mengundang protes para penyanding. Mereka mengaku terganggu dengan tower-tower tersebut. Seperti yang dialami Gede Priyadi, warga Baler Bale Agung, Negara. Sebuah tower seluler milik salah satu seluler di sebelah rumahnya dikeluhkannya. Tower yang sudah didirikan sejak 15 tahun ini diduga tidak memberikan jaminan asuransi keselamatan bagi warga penyanding dan tanpa sosialisasi.

Akibatnya, tower dengan tinggi 40 meter akhirnya disikapi Satpol PP Pemkab Jembrana. Pada Senin (12/9) kemarin aparat mendatangi tower tersebut. Tower yang berdiri di antara padatnya rumah penduduk itu akhirnya disegel. Sejumlah warga terutama yang tinggal di sebelah tower tersebut merasa waswas. Sebanyak 10 rumah terancam dengan adanya tower itu. Penyanding mengaku khawatir apabila tower tersebut roboh. Apalagi jarang ada pemeliharaan oleh pemilik tower. Selain itu sering menyebabkan masalah pada alat elektronik mereka apabila tower sedang diperbaiki.

Di samping itu, warga juga tidak memperoleh jaminan asuransi keselamatan jiwa dari pemilik tower. Suara yang ditimbulkan dari tower juga sangat mengganggu terutama saat malam hari. Tower tersebut akhirnya disegel lantaran tidak memiliki izin lengkap. Petugas langsung mematikan mesin tower dan menyita kunci mesin. Satpol PP bersama tim perizinan kemarin menyegel dua tower profider seluler.

Selain di BB Agung, tower di Dusun Awen juga disegel. Kepala Kantor Satpol PP I Putu Widarta mengatakan penyegelan ini terpaksa dilakukan karena tower-tower tersebut tidak mengantongi izin. Dari data yang disodorkan dari kantor perizinan tercatat ada 53 tower yang ada di Jembrana dan sebagian besar merupakan tower provider. Dari total 53 tower itu, 17 tower masih belum dilengkapi izin. (kmb26)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar