Kamis, 12 Desember 2013

200 Menara Telekomunikasi Direkomendasikan

Rabu, 11 Desember 2013 00:26 WIB

200 Menara Telekomunikasi Direkomendasikan

http://www.klik-galamedia.com/200-menara-telekomunikasi-direkomendasikan

BATUJAJAR (GM) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merekomendasikan pembangunan 200 menara telekomunikasi. Padahal, sejauh ini belum ada peraturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pos Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara.

"Kalau rancangan peraturan bupatinya sudah ada. Tapi kan harus ada lampiran cell plan dulu, sebelum dikeluarkan Perbupnya. Saat ini, cell plan-nya sedang kita garap dengan anggaran dari bangub (bantuan gubernur)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pos dan Telekomunikasi Dishukominfo KBB, Denni Kurniawan, Selasa (10/12).

Menurut Denni, pelayanan permohonan izin pembangunan menara telekomunikasi oleh perusahaan seluer dimaksudkan untuk menghindari adanya kevakuman. Karena itu, Dishubkominfo mengacu pada perbup lama dengan pertimbangan masih memiliki kesesuaian dengan perda. "Kita juga mengharapkan perbub yang baru sebagai turunan dari PerdaNomor 15 Tahun 2012 sudah selesai tahun depan," katanya.

Denni berharap, terbitnya perbup yang baru akan memberikan kepastian teknis dan proses perizinan menara telekomunikasi.Selain itu, diharapkannya juga akan memberikan konstribusi positif terhadap pendapatan asli daerah. 

"Sumbangan PAD tersebut tidak langsung dari Dishubkominfo. Karena retribusi akan didapat dari IMB (izin mendirikanbangunan). Kami hanya melakukan kajian teknis yang berhubungan dengan telekomunikasi," katanya.

Denni mengatakan, sebenarnya ada potensi PAD yang bisa digarap oleh Dishubkominfo dari pembangunan menara. Namun, katanya, penarikan retribusi itu terbentur dengan persyaratan-persyaratan seperti adanya cell plan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan informasi kepada semua pihak.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) KBB, Rakhmat Safei mengatakan, dalam hal perizinan menara telekomunikasi, pihaknya hanya sebatas melakukan penanganan administrasi. 

"Sedangkan kajian teknis itu dilakukan Dishub dan Dinas Cipta Karya. Setelah muncul rekomendasi teknis, kita tinggal menerbitkan izin tersebut," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar