Selasa, 17 Desember 2013

Dishub Padang Tak Main - main, Pemilik Tower Harus Segera Bayar Tunggakan

Dishub Padang Tak Main - main, Pemilik Tower Harus Segera Bayar Tunggakan

padangmedia.com , Minggu, 03 Februari 2013 20:03 wib

PADANG - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang  tidak main - main dalam penegakan Peraturan Daerah No. 11 tahun 2011 tentang  kewajiban membayar Retribuisi  Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi (Tower) di Kota Padang.

Menurut Kepala Dishukominfo Kota Padang Firdaus Ilyas, sebelumnya Pemko Padang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tertanggal 22 Oktober 2012 telah menyampaikan kepada para provider, meliputi 284 tower. Namun sampai  Januari 2013 yang baru dilunasi  sebanyak 94 tower, senilai Rp470 Juta , atau sampai Desember 2012 mencapai angka Rp360 Juta dan tahun 2013 baru terhimpun Rp110 Juta. Sisanya sebanyak 190 tower belum  dibayar retribusinya kepada Pemko Padang.

"Untuk itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Padang   awal Pebruari ini telah  melayangkan surat kepada 13 provider (pemilik tower) yang beralamat di Jakarta untuk segera membayar retribusi terhutangnya tahun 2012. Yaitu melalui Surat No.974/08.82/Dishubkominfo-Pdg, tertanggal 31 Januari 2013," Ujar Firdaus Ilyas didampingi Kabid Kominfo Richardi Akbar kepada wartawan, Minggu (3/2).

Surat tersebut dikirimkan melalui email provider bersangkutan dan melalui pos, serta ditelpon langsung, termasuk kepada Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) yang juga beralamat di Jakarta.

Sebelumnya tahun 2012 pihak ATSI selaku koordinator provider di Indonesia akan menjembatani pihak provider untuk membayar retribusi tower kepada Pemko Padang, dan kita menunggu sikap yang konkrit dari ATSI itu,  jelas Firdaus Ilyas.

Adapun 13 provider yang menunggak dan akan disurati Dishubkominfo Padang tersebut , adalah pihak PT. Telkomsel penunggak terbanyak yaitu memiliki 121 tower, Axis 4 tower,  Bakrie Telecom TBK 5 unit,  Exelcomindo Pratama TBK 1 unit,  PT. HCPT 26 unit,  PT Indosat 11 unit,  PT Solusindo Kreasi Pratama 11 unit, PT Tower Bersama 11 unit,  PT Solusi Tunas Pratama 1 unit,  PT Natewave 2 unit,  PT Protelindo 1 unit,  PT Dian Swastatika/ Smartfrend 1 unit, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 1 unit dan PT Mega Tower 5 unit,

 Firdaus menegaskan,  bila para pemilik tower yang menunggak tersebut setelah disurati tidak juga mau membayar kewajibannya kepada Pemko Padang, tentu akan diberlakukan sanksi yang tegas.

"Seperti pengenaan denda 2 persen sebulan dari retribusi terutang, penyegelan tower atau membawanya ke ranah pidana dengan ancaman kurungan 3 bulan sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

 Ia mengharapkan, bagi pemilik tower sebagai pengusaha telekomunikasi yang semakin mapan saat ini , baik melalui perwakilannya di Kota Padang maupun yang berada di Jakarta segera membayar retribusi terhutang kepada Pemko Padang dalam waktu secepatnya.

Sedangkan untuk retribusi tower tahun 2013, imbuhnya,  segera diterbitkan setelah keluar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP tower) dari Kantor DPKA Kota Padang (dulu dari Kantor Pajak Pratama)  yaitu  sebesar 2 persen dari NJOP sesuai dengan pasal 75,  Perda Kota Padang  N0.11/Tahun 2011.

"Menyangkut besar retribusi tahun 2013 kita akan lebih tegas dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik para provider maupun Pemko Padang,"katanya.

Sementara itu Richardi Akbar tentang target PAD melalui menara telekomunikasi (tower) sebesar   Rp 3 Miliar Tahun 2013 dinilainya terlalu besar, dan perlu dikaji ulang lagi oleh tim anggaran dan DPRD Kota Padang .
"Perda tersebut masih baru dan perlu disosialisasikan lagi," katanya.(der)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar