Selasa, 17 Desember 2013

Tower Telekomunikasi Melanggar Perda Berdiri di Menara Masjid

Tower Telekomunikasi Melanggar Perda Berdiri di Menara Masjid


REAKSI KOTA-Pemerintah Kota Bekasi mencatat sedikitnya tiga menaratelekomunikasi di wilayah setempat telah melanggar aturan tata ruang dan segera ditertibkan. “Keberadaan menara tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang K3 serta Perda 9 Tahun 2012 tentang retribusi daerah,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kota Bekasi Nurdin Manurung di Bekasi, Kamis, (20/6).
Menurut dia, tren pemasangan menara telekomunikasi sejumlah provider saat ini memanfaatkan gedung tinggi agar daya pancar semakin luas.
Ia mengatakan sebanyak dua menara diketahui terpasang di menara masjid, masing-masing di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dan di Kecamatan Bekasi Utara.
Sedangkan satu tower lainnya dianggap menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar Jalan Baru Underpass, Bekasi Timur. “Menara yang berdiri di atas trotoar sudah kita bongkar secara paksa hari ini. Keberadaan menara itu dianggap menggangu ketertiban karena menghalangi pejalan kaki ,” katanya.
Menurut Nurdin dua menara lainnya yang juga melanggar aturan akan ditertibkan pihaknya dalam waktu dekat dengan melibatkan aparat dari kepolisian dan Satpol PP. “Menara telekomunikasi tersebut dikeluhkan oleh pengurus masjid karena merusak estetika tempat ibadah,”tuturnya kemudian.
Dia mengatakan, sejumlah tahapan perlu ditempuh pihaknya sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. “Kita lakukan kajian dulu, lalu audiensi dengan pemilik sebelum dilakukan pembongkaran,”pungkasnya.(br)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar