Kamis, 12 Desember 2013

Pemkot Yogyakarta Kembali Bongkar Paksa Menara Telekomunikasi

enin, 28 Oktober 2013 - 12:37:52 WIB

Pemkot Yogyakarta Kembali Bongkar Paksa Menara Telekomunikasi

Penulis : www.asatunews.com
Kategori: NUSANTARA - Dibaca: 141 kali

ASATUNEWS - Dinas Ketertiban KotaYogyakarta kembali melakukan pembongkaran paksa menaratelekomunikasi tidak berizin, kali ini berlokasi di Kampung Janturan yaitu di Jalan Prof Soepomo Nomor 54 Kelurahan Warungboto, Yogyakarta.

"Seperti mekanisme pembongkaran paksa pekan lalu, untuk menara telekomunikasi di Janturan ini juga sudah diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri pada 22 Oktober. Namun, hingga Minggu (27/10) belum dilakukan pembongkaran sehingga kami melakukan pembongkaran paksa," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di sela-sela pembongkaran di Yogyakarta, Senin (28/10).

Menurut Bayu, menara telekomunikasi di Janturan, Kecamatan Umbulharjo tersebut, juga dimiliki oleh perusahaan yang sama dengan menara telekomunikasi yang dibongkar pekan lalu maupun menara telekomunikasi yang telah dibongkar pertengahan tahun yaitu PT Protelindo.

Hanya saja, lanjut Bayu, tidak seperti dua menara yang dibangun di atap bangunan tempat tinggal, manara telekomunikasi di Janturan dibangun di atas bangunan bertingkat khusus yang biasanya difungsikan untuk tempat penampung air.

"Ada tabung penampung air berukuran besar di atas bangunan, namun tidak difungsikan untuk menampung air," katanya.

Bangunan menara telekomunikasi tersebut menempati bagian halaman yang dimiliki oleh Ketua RT 16/RW 04 Warungboto.

Proses pembongkaran menara telekomunikasi di Janturan tersebut diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua hari dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dalam surat perintah pembongkaran menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan saat pembongkaran.

Seluruh bagian menara yang sudah dibongkar akan disimpan di gudang milik Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan pemilik memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil bagian menara yang sudah dibongkar.

"Bagian menara di Suryodiningratan belum diambil oleh pemilik. Kami akan memisahkan mana bagian menara telekomunikasi di Suryodiningratan dan mana bagian menara telekomunikasi di Janturan," tuturnya.

Bayu mengatakan, dimungkinkan masih ada menara telekomunikasi lain yang belum memiliki izin di Kota Yogyakarta. "Kami masih dalam proses pendataan".

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga telah menjadwalkan pembongkaran paksa dua menara telekomunikasi lain pada November yaitu di Sorosutan dan di Bumijo.

Sementara itu, petugas dari PT Protelindo yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa pemerintah tebang pilih dalam melaksanakan penertiban karena masih banyak menara telekomunikasi lainnya yang juga tidak berizin. "Mengapa hanya menara dari kami saja yang dibongkar paksa?" ucapnya, mempertanyakan.

Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, jumlah menara telekomunikasi dari jenis "green field" maupun "rooftop" yang telah berizin tercatat sebanyak 91 unit.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang pemanfaatan menara selular sudah tidak dimungkinkan lagi ada penambahan menara selular sejak 2011 di Kota Yogyakarta. (ASN-012/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar