Sekayu, InfoPublik - Kepala Diskominfo Muba H M Soleh Naim mengatakan, banyak tower telekomunikasi milik beberapa provider di Bumi Serasan Sekate diduga ilegal atau tanpa izin dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muba.
"Yang kita tahu hasil pengecekan, hanya melalui izin pemerintah kecamatan, padahal seharusnya melalui Kantor Pelayanan Izin Terpadu dan Penenman Modal serta rekomendasi Diskominfo," jelasnya.
Menurutnya, lebih enak jika pembangunan tower tersebut ada izinnya, namun jika ilegal yang terkena imbas dan terjadi musibah seperti tower ambruk adalah Diskominfo.
"Jika ada insiden sudah pasti yang disalahkan kita, sementara izin tertentu untuk pendirian tower tidak pernah masuk," ujarnya.
H M Soleh Naim mengatakan, perizinan tower itu sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Kominfo, Badan Penanaman Modal, dan Menteri Dalam Negeri serta Perda nomor 7 tahun 2012 tentang penawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Rencanya, pihak Diskominfo tahun 2014 mendatang akan melakukan inventarisir, karena payung hukumnya telah jelas. "Tower yang banyak untuk wilayah Muba sebagian besar berada di Bayung Lencir, Sungai Lilin, Sanga Desa, Babat Toman, dan Sekayu. Sesuai ketentuan perda yang ada satu desa maksimal 3 tower, 2 tower provider dan 1 tower bersama. (Fitri/Fiana/Angga/Kus)