Selasa, 03 Desember 2013

Operator Telekomunikasi Harus Sesuaikan Status KepemilikanMenara


Kamis, 7 November 2013 | 12:01
Sejumlah pekerja melakukan perbaikan menara telekomunikasi di Bukit Sei Temiang, Sekupang, Batam, pekan lalu. Pertumbuhan infrastruktur bisnis layanan data dan broadband terus meningkat seiring dengan menjamurnya perusahaan telekomunikasi berinvestasi di usaha broadband dengan membangun BTS. Investor Daily/ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/pd/13
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemenkominfo) mengingatkan operator telekomunikasi agar menyesuaikan status kepemilikan menara yang dimiliki dengan Peraturan tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

"Salah satu yang diatur adalah bisnis penyediaan menara secara tegas menutup peluang bagi investor asing menguasai secara langsung," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan operator yang masih menguasai menara secara langsung atau melalui anak usahanya harus menyesuaikan dengan aturan itu.

Pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menkominfo Nomor 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Maret 2009.

Pada medio 2011 pemerintah merevisi SKB, khususnya terkait Pasal 28. Pasal ini menyebutkan tentang penggunaan satu menara bersama di satu lokasi jika terdapat beberapa menara. Kala itu operator meminta masa transisi hingga akhir Desember 2012 karena terkait masa sewa dan perizinan.

"Kita sadar operator itu banyak yang sewa menara ke penyedia menara, tetapi ada juga yang masih menguasai langsung atau melalui anak usahanya. Tidak bisa dipungkiri operator di Indonesia ini kan ada asingnya," paparnya.

Ia mengingatkan operator sebaiknya patuh kepada imbauan dari regulator, daripada suatu saat digugat oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan Kemenkominfo sendiri sudah pernah meminta rencana bisnis dari operator terkait menara yang dimilikinya. "Kami sudah minta kala revisi SKB pada 2011 lalu. Perpanjangan transisi yang diminta operator itu kan salah satunya menimbang rencana bisnis mereka. Sekarang sudah saatnya operator menjalankan aturan ini karena tidak ada kebijakan lain lebih lanjut," tegasnya.

Berdasar catatan, operator yang telah melepas sebagian menara miliknya adalah PT Hutchison CP Telecommunications (Tri), PT Bakrie Telecom Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Indosat Tbk.

PT XL Axiata Tbk sempat memiliki niat untuk melepas sekitar 8.000 unit menaranya sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum mendapatkan pembeli ideal.

Sementara Telkom tengah melakukan tender pelepasan sebagian saham anak usahanya, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), dengan enterprise value sekitar Rp3 triliun.

Telkom menunjuk Barclays Capital untuk aksi korporasi ini yang diikuti oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). (gor/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar