Kamis, 12 Desember 2013

Sebanyak 44 tower telekomunikasi disegel Dishubkominfo

Rabu, 4 Desember 2013 22:49:00
Sebanyak 44 tower telekomunikasi disegel Dishubkominfo

Reporter : Dwi Andi Susanto 
http://m.merdeka.com/teknologi/sebanyak-44-tower-telekomunikasi-disegel-dishubkominfo.html

Merdeka.com - Sebanyak 44 menara telekomunikasi di Sumatera Selatan telah disegel oleh pihak Dinas Perhubungan Komunikasi danInformatika (Dishubkominfo) karena belum bayar retribusi.

Ke 44 tower telekomunikasi tersebut adalah milik Indosat (15 buah), Bersama Group (TBG) (12 buah), Mutratel (6 buah) dan PT Medco (1 buah).

"Kami bersama tim teknis pemerintah kabupaten, telah menyegel 44 menara Telkom yang menunggak membayar retribusi 2013, kata Kepala Dinas Dishubkominfo Musirawas Ari Narsa, seperti dikutip dari Antara, Rabu (04/12).

Penyegelan yang berlangsung, Senin (02/12) itu baru dilakukan secara sampling terhadap tower milik Indosat yang berdiri di Kecamatan Tugumolyo.

Tim Teknis yang melakukan penyegelan dimaksud terdiri dari Dishubkominfo, Sat Pol PP, Inspektorat, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Bagian Hukum, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal didampingi pihak Kecamatan Tugumolyo.

Perusahaan yang menunggak membayar retribusi itu masih ditoleransi dan diberi waktu hingga minggu ke depan. Operasionalnya akan tutup selamanya bila tetap membandel tidak membayar retribusi.

Ia mengatakan, seluruh menara telekomunikasi yang terdata di wilayah itu tercatat 137 unit, 93 unit di antaranya menara telkom sudah membayar retribusi.

Hasil setoran retribusi menara sebanyak 93 unit itu sekitar Rp465 juta, setiap unit menara Telkom dipungut retribusi masing-masing Rp5 juta.

Bagi menara yang masih belum membayar retribusi sementara tidak bisa beroperasi termasuk 15 unit menara Telkom.

Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Musirawas Al Azhar mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Pemkab Musirawas.

"Mereka sebelumnya sudah kami berikan peringatan tiga kali, namun tetap belum merealisasikan tunggakan retribusi tersebut," jelasnya.

Para pemilik provider belum membayar retribusi lantaran masih menunggu putusan dari pusat, dengan alasan itu tetap diberikan waktu hingga pekan depan harus dilunasi, tandasnya.
(mdk/das)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar