Senin, 16 Desember 2013

Menara Telekomunikasi Sumber PAD

1 Mai 2013 - 11.25 WIB > Dibaca 303 kali  Print 
 
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Rivai mengatakan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan sumber Pendapatan Alokasi Daerah (PAD) primadona bagi Dishubkominfo Rohul.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Rohul Drs H Rivai, kepada Riau Pos, kemarin, usai melaksanakan sosialisasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Pekanbaru.

Dalam acara sosialisasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dilaksanakan selama sehari itu, menghadirkan narasumber dari Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat PDRD Wilayah 1.c Kementerian Keuangan RI.

Hadir Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Maruli Simamora, Presiden Direktur PT Devan Telekomunikasi Media selaku Konsultan Cell-Plan. Dari pelaku usaha, hadir antara lain perwakilan operatortelekomunikasi PT TelkomselL, PT XL-Axiata, PT STI, dan dari Provider hadir PT TBG dan PT DMT.

Disebutkannya, Rokan Hulu merupakan kabupaten pertama di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang telah menerapkan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada 2011 lalu. Penerimaan retribusi tersebut, sampai saat ini terus berjalan.

Menurutnya, pertemuan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan ATSI, Operator dan Provider yang berinvestasi di Kabupaten Rokan Hulu telah dilaksanakan secara rutin sejak 2011.

Dari pertemuan tersebut telah terjalin kerja sama yang baik yang diwujudkan dengan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi oleh Operator dan Provider sebesar Rp1.080.844.414 dan menjadi PAD dari sektortelekomunikasi dari Dishub Kominfo Rokan Hulu.

Rivai kembali mengatakan, Rokan Hulu merupakan kabupaten pertama yang melaksanakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk wilayah Provinsi Riau dan Kepulawan Riau 2011.

Dia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41/2011 yang merupakan pengejewantahan dari UU Nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi Daerah Pasal 110 ayat 1 (satu) huruf n, retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Sebagaimana konsensus pada pertemuan di Hotel Mutiara Mardeka tahun 2011 lalu, pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibebankan kedapa Operator Telekomunikasi.

Sejalan dengan amanat Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18/2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, serta mengakomodir aspirasi dari Operator Telekomunikasi pada pertemuan di Grend Elite HotelPekanbaru September 2012 lalu.

‘’Telah diperoleh konsensus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibebankan kepada pemilik Site. Saat ini jumlah Menara Telekomunikasi yang tersebar di 16 kecamatan se Rokan Hulu sebanyak 138 unit,’’ ujarnya.

Disinggung apakah ada pemilik site yang belum membayar retribusi, Rivai mengaku, saat ini ada salah satu perusahaan yang belum melaksanakan konsensus di atas. Di mana permasalahan di atas menjadi salah satu pointer kesepakatan.

‘’Perusahaan yang tidak melaksanakan konsesus akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 17 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41/2011,’’ jelasnya.

Sejalan dengan sanksi tersebut, Ketua ATSI Maruli Simamora menyatakan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika berkewenangan memberi sanksi adminitratif berupa teguran, peringatan, dan terakhir penyegelan terhadap pemilik site yang bandel dengan ditembuskan kepada ATSI dan operator yang menggunakan site tersebut.

Rivai menambahkan, retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi hingga Maret atau triwulan I (satu) pada 2013 telah mencapai Rp459,4 juta. Pencapaian realisasi retribusi Menara Telekomunikasi tersebut, tidak terlepas tingginya partisipasi dan kesadaran operator telekomunikasi atau pemilik site yang besar, dalam membayar restribusi pengendalian menara telekomunikasi.

‘’Kita terus berupaya maksimal untuk meningkatkan PAD dari penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan terus menjalin kerja sama yang lebih baik lagi, serta saling menguntungkan dalam rangka membangun daerah Rohul ke depannya,’’ ujarnya.(adv/a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar