Selasa, 03 Desember 2013

Artikel Menara Telekomunikasi

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 19 Maret 2012


Artikel Menara Telekomunikasi

A.   Tower Telekomunikasi.




Banyak terjadi Protes masyarakat awam terhadap pembangunan tower Telekomunikasi di kota Padang, hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi pihak operator terhadap masyarakat, yang nota bene tidak memahami dan mendapatkan informasi yang kurang jelas dari berbagai pihak.
Kita tidak dapat menyalahkan masyarakat yang salah kaprah dalam menyikapi tower telekomunikasi, karena memang mereka tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi yang benar tentang apa dan bagaimana tower serta akibat yang dapat ditimbulkan oleh tower tersebut.
Tower telekomunikasi baik untuk pemancar Gelombang Micro Digital ( GMD ) maupun untuk BTS ( Base Transceiver System) pemancar HP, Untuk GMD biasanya memancarkan gelombang elektromagnetik dengan frekuensi 4 sampai 7 Ghz , dimana antara antenna pemancar dengan antenna penerima berjarak sekitar maksimum 60 Km dan harus LOS ( Line Of Side ) tidak ada obstackle ( penghalang ) yang menghalangi antara keduanya., biasanya dengan ketinggian diatas 40 meter dari permukaan tanah. Gelombang yang dipancarkan adalah gelombang ruang, merambat lurus diudara.
Sementara untuk BTS adalah memancarkan gelombang elektromagnetik dengan frekuensi rendah berkisar antara 900 s/d 1800 Mhz., yang dipancarkan oleh antenna sektoral yang nantinya akan ditangkap oleh antenna HP pada masing-masing pelanggan HP.Secara teknologi gelombang radio dapat dinyatakan aman untuk kesehatan manusia dan peralatan listrik di rumah tangga. Sudah lama sekali gelombang radio dipergunakan manusia untuk komunikasi mulai dari Abraham Bell menemukan Telegraph, sampai kepada teknologi cellularsaat ini.yang dapat memudahkan manusia untuk berkomunikasi satu dengan lainnya.
Tower Telekomunikasi dapat dibedakan dari bentuk dan konstruksinya, mulai dari yang sederhana berbentuk segi tiga, yang ditopang dengan tali agar tidak meliuk-liuk terkena hembusan angin, ini jenisnya adalah Tower Gaymas, yang mempunyai temberang sebagai suportingnya, keamanan dari tower ini paling bawah secara konstruksi, kalau bebannya berat maka dikhawatirkan patah dan menimpa sekitarnya.Jenis yang kedua adalah SST ( Self Suporting Tower ), dimana tower ini mempunyai konstruksi baja mempunyai kaki empat buah dengan fondasi tertanam kebawah tanah dengan kedalaman tertentu, besi rangka tower ini dilapisi dengan galvanis yang tahan samapai puluhan tahun tidak berkarat, lagi pula tower ini pemeliharaannya dengan mencat dengan cat khusus http://www.cimbuak.net/mambots/content/glossarbot/info.gifanti karat, sehingga kemungkinan tower ini roboh sangat kecil., tinggi tower berfariasi tergantung kontur bumi, kalau kontur bumi datar maka diperlukan tower yang lebih tinggi, sementara kalau didaerah perbukitan, tower dibangun diats puncak bukit dengan ketinggian yang relative rendah.
Tower Telekomunikasi berbeda dengan tower Listrik , yang ditopangnya adalah kabel yang dialiri oleh Saluran Umum Tegangan Extra Tinggi ( SUTET ), dimana arus listrik yang dilewatkannya adalah diatas 20.000 KV, sehingga menimbulkan radiasi listrik yang cukup besar.
Sementara tower Telekomunikasi yang ditopangnya adalah antenna  yang memancarkan gelombang elektromagnetik atau kita sebut dengan gelombang radio, yang radiasinya berkisar berordo watt, sehingga belum sampai ketanah sudah hilang radiasinya itu.jadi boleh dikatakan aman untuk kesehatan manusia dan peralatan elektrik umah tangga.Sinyal BTS,  tidak akan mengganggu frekuensi radio dan TV karena peralatan BTS bekerja pada gelombang 900 mhz dan 1.800 mhz. 
Sementara radio dan TV bekerja pada 100-600 mhz. Kekuatan tower pun tidak perlu diragukan, karena telah dirancang mampu menahan angin berkecepatan hingga 120 km/jam dan pondasi yang sangat kokoh di mana setiap cm2 mampu menahan beban hingga 225 kg.
"Berdasar penelitian WHO dan Fakultas Teknik UGM, BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia.level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yakni 6 watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz.“Umumnya, radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler tidak saja di Indonesia, tapi juga seluruh dunia, masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman..Sejauh ini protes dan kekhawatir masyarakat terhadap dampak radiasi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat telekomunikasi seluler lebih banyak datang dari mereka yang tinggal di sekitar tower BTS (base transceiver station).
Sejauh ini belum ada satu pun keluhan atau kekhawatiran akan dampak radiasi itu yang datang dari para pengguna telefon seluler. Padahal, jika dihitung-hitung, besarnya daya radiasi yang dihasilkan pesawat telepon seluler jauh lebih besar daripada radiasi tower BTS. Memang betul, daya dari frekuensi pesawat handphone sangat kecil, tapi karena jaraknya demikian dekat dengan tubuh kita, dampaknya juga lebih besar..Pernyataan tersebut didasarkan atas hasil perhitungan menggunakan rumus yang berlaku dalam menghitung besaran radiasi.
Misalnya saja, pada tower BTS dengan frekuensi 1800 MHz daya yang digunakan rata-rata 20 watt dan pada frekuensi 900 MHz 40 watt, sedangkan pesawat handphone dengan frekuensi 1.800 MHz menggunakan daya sebesar 1 watt dan yang 900 MHz dayanya 2 watt.
Berdasarkan hasil perhitungan, pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower BTS dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2 dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2. Untuk kasus tower yang memiliki tinggi 52 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 w/m2. “Jadi, kalau melihat hasil perhitungan demikian, sebenarnya angkanya sangat kecil sehingga orang yang tinggal di sekitar tower BTS cukup aman. Lagipula kalau tidak aman, bisnis sektor telekomunikasi pasti akan ditinggalkan konsumen.

Pada Tower juga dilengkapi dengan grounding atau system pentanahan, yang gunanya adalah penangkap petir, dimana kalau terjadi petir maka yang duluan disambar adalah kutub negative yang terdekat dengan awan atau ion positive , dimana pada puncak tower dipasang finial dari tembaga dan dialirkan ketanah dengan kabel BCC, sehingga aliran petir cepat mencapai tanah dan mengamankan daerah sekitarnya dari sambaran petir, karena sifat dari arus listrik adalah mencari jalan tependek mencapai tanah, dan hilang di netralisir oleh bumi, ( kejarlah daku engkau ku tangkap ).

B.   Jenis-jenis Tower

Untuk membahas pengertian tentang tower, ada baiknya kita mengenal jenis-jenis tower terlebih dahulu. Terdapat beberapa jenis tower yang biasa kita lihat seperti tower pembangkit tenaga listrik, tower radio / TV, tower milik angkatan bersenjata, dan terakhir tower telekomunikasi selular. Tower juga dapat diklarifikasikan berdasarkan lokasi dan bentuknya.

Jika kita melihat berdasarkan jenis lokasinya, tower dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Rooftop : Tower yang berdiri di atas sebuah gedung.
2. Greenfield : Tower yang berdiri langsung di atas tanah.
Gambar Rooftop Tower
Gambar Greenfield
Sedangakan jika diklasifikasikan berdasarkan bentuk, tower dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Rectangular : Tower berbentuk segi empat dengan empat kaki.
2. Triangle : Tower berbentuk segi tiga dengan tiga kaki.
3. Pole : Tower berupa tiang pancang dengan satu kaki.
Gambar Tower Rectangular

Gambar Tower Triangle

Fungsi dari tower telekomunikasi adalah untuk menempatkan antenna pemancar sinyal (jaringan akses) untuk memberikan layanan kepada pelanggan di sekitar tower tersebut. Selain itu, penggunaan tower telekomunikasi juga berfungsi untuk menempatkan antenna pemancar sinyal transmisi (jaringan transport dengan menggunakan teknologi microwave) untuk menghubungkan pelanggan di daerah tersebut dengan sentral (BSC). Jadi bagian yang terpenting mengapa diperlukan pembangunan tower adalah untuk penempatan antenna-antenna tersebut, dimana dibutuhkan ketinggian tertentu untuk dipenuhinya syarat memancarkan dan menerima sinyal.

Nah, sekarang dah ada sedikit gambaran mengenai tower telekomunikasi kan? Bahwa sebenarnya bagian terpenting adalah bukan pada tower itu sendiri, akan tetapi terdapat pada antenna-antenna yang nantinya akan dipasang di tubuh tower tersebut.

Karena fungsi utama tower telekomunikasi adalah untuk menenpatkan antenna sesuai dengan ketinggian yang disyaratkan, maka terdapat beberapa jenis tower, antara lain :
1. Lattice Tower
Lattice tower atau sering disebut SST (self support tower) adalah tower konvensional yang berupa menara rangka yang dirancang dengan konsep rangka kokoh, kuat terhadap tekanan angin dan keadaan geografis dari area di mana tower tersebut didirikan. Tower ini memiliki tipe 4 kaki (rectangular) dan 3 kaki (triangle) dengan menggunakan profil baja siku atau pipa. Lattice tower memiliki ketinggian yang sudah ditentukan berkisar antara 30 m sampai dengan 120 m. Misal SST 42 m adalah lattice tower yang memiliki ketinggian 42 m. Tower ini berdiri langsung di atas tanah (Greenfield).

2. Mini Tower
Mini tower (MT) merupakan jenis tower yang sama dengan lattice tower, yaitu jenis tower yang memiliki tipe 4 kaki (rectangular) dan 3 kaki (triangle) dengan menggunakan profil baja siku atau pipa. Hanya saja mini tower memiliki ketinggian yang lebih rendah daripada lattice tower, yaitu berkisar antara 15 m sampai dengan 30 m, dan penempatan biasanya berada di atas gedung (rooftop).
Gambar Minitower

3. Monopole
Monopole adalah jenis tower yang berupa tiang pancang tunggal atau memiliki satu kaki saja dengan menggunakan profil pipa. Penempatan monopole biasanya langsung di atas tanah (Greenfield). Monopole biasanya memiliki ketinggian kurang dari 30 m.

C.        Sosialisasi Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Batam- Meningkatnya kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi di Kota Batam yang sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya. Sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga keindahan lingkungan, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kota Batam. Untuk itu Kamis (13 /10) bertempat di Hotel Golden View, Bengkong laut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam menggelar Sosialisasi Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam.
Wakil Walikota Batam, Rudi dalam sambutannya yang ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa melalui Perda Nomor 9 Tahun 2011 ini Pemerintah Kota Batam bisa lebih menggali potensi PAD melalui Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu, perda ini juga akan mengatur dan mengendalikan keberadaan atau pendirian menara telekomunikasi, memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan estetika dan fungsi menara telekomunikasi secara optimal.
Untuk itu Rudi berpesan kepada Camat dan Lurah yang juga hadir pada kegiatan tersebut untuk benar-benar memperhatikan kepentingak masyarakat yang di daerah tempat tinggalnya terdapat atau akan dibangun manara telekomunikasi. Rudi juga mengingatkan kepada camat dan lurah untuk memastikan bahwa lahan yang akan dipergunakan atau di sewa dimiliki secara legal dan sah.
“Periksa dan pastikan persetujuan warga sekitar dengan pihak penyedia menara, bahwa persetujuan tersebut benar dan sesuai ketentuan. Juga berkaitan dengan pemberian kompensasi ataupun sagu hati,” jelasnya.
Sosialisai tersebut selain diikuti oleh Camat dan Lurah se kota Batam, diikuti juga oleh Operator Telekomunikasi dan Provider (sebagai penyedia menara telekomunikasi) yang beroperasi di Kota Batam.


Jumat, 14 October 2011 00:00
BENGKONG-  Pemko Batam melalui Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan segera memungut retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi per Januari 2012 mendatang.  Pemko menargetkan ada pendapatan asli dari retribusi ini sebesar Rp1,4 miliar.

"Selama ini belum ada kontribusi provider untuk daerah. Melalui Perda Menara Telekomunikasi ini, daerah akan mendapatkan pajak maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP)," ujar Kepala Badan Kominfo Kota Batam Raja Muchsin kepada wartawan usai sosialisasi Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Golden View Hotel, Kamis (13/10).

Pemberlakuan perda ini, kata Raja Muchsin, akan dimulai Januari 2012. Karena itu, sosialisasi mulai dilakukan tahun ini dengan menghadirkan Lurah, Camat serta seluruh pejabat dari perusahaan provider yang ada di Batam.

"Target PAD dari retribusi ini Rp1,4 M dari 300 lebih tower telekomunikasi yang ada di Batam," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam Rudi SE dalam sambutannya yang ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa melalui Perda Nomor 9 Tahun 2011 ini Pemko Batam bisa lebih menggali potensi PAD lebih maksimal dari sumber-sumber PAD yang ada di daerah.

Selain itu, kata dia, perda ini juga akan mengatur dan mengendalikan keberadaan atau pendirian menara telekomunikasi, memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan estetika dan fungsi menara telekomunikasi secara optimal.

Untuk itu Rudi berpesan kepada Camat dan Lurah yang juga hadir pada kegiatan tersebut untuk benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat yang di daerah tempat tinggalnya terdapat atau akan dibangun manara telekomunikasi. Rudi juga mengingatkan kepada camat dan lurah untuk memastikan bahwa lahan yang akan dipergunakan atau di sewa dimiliki secara legal dan sah.

"Periksa dan pastikan persetujuan warga sekitar dengan pihak penyedia menara, bahwa persetujuan tersebut benar dan sesuai ketentuan. Juga berkaitan dengan pemberian kompensasi ataupun sagu hati," katanya. (pti)

E.        Menara Telekomunikasi Mulai Dikenai Retribusi

KULONPROGO, suaramerdeka.com – Mulai 2012 ini para pemilik menara telekomunikasi yang ada di Kulonprogo akan ditarik retribusi pengendalian. Dari 91 menara yang ada, retribusi yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah tahun ini diperkirakan sebesar Rp 629 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Triyono mengatakan, selama ini menara telekomunikasi yang ada belum ditarik retribusi tahunan karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Setelah keluarnya UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta penetapan Perda Kulonprogo No 9/2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, barulah penarikan retribusi bisa dilakukan.
"Paling tidak dua minggu ke depan Pemkab akan mengeluarkan SKPR (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) 2012 dan penarikan retribusi menara sudah bisa dilakukan. Kalau dulu menara memang hanya dikenai retribusi perijinan saat pendirian baru, itu pun hanya sekali saat mengajukan perijinan," kata Triyono didampingi Kasi Pelayanan dan Fasilitasi Perijinan, Evi Yulianti, Jumat (27/1).
Saat ini, menara telekomunikasi yang ada di Kulonprogo sebanyak 91 menara. Dari 90 zona di cellplan, menara-menara yang telah ada (existing) itu baru berada di 45 zona. Sedangkan 45 zona lainnya masih kosong atau siap dibangun menara. "Dari 91 menara itu retribusi yang bisa masuk PAD 2012 kisarannya Rp 629 juta," ungkapnya.
Menurut Evi Yulianti, tarif retribusi pengendalian yang dikenakan sesuai Perda 9/2011 sebesar 2% dari nilai bangunan tower. Penilaian nilai bangunan tower sendiri didasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No 17/2007 Kementerian Keuangan, salah satunya dari segi ketinggian tower.
Dengan demikian, besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk masing-masing tower bervariasi. Dicontohkannya, untuk tower paling rendah yang ada di Kulonprogo setinggi 30-40 meter dikenai Rp 2,963 juta dalam satu tahun. Sedangkan yang tertinggi, 90 meter, dikenai Rp 8,9 juta. Adapun rata-rata ketinggian tower yang ada di Kulonprogo 72 meter yang akan dikenai retribusi Rp 7,2 juta.
( Panuju Triangga / CN27 / JBSM )

F.        Menara telekomunikasi , antara Kebutuhan dan Estetika Kota

Memandang dari utara Kota Bandung akan terlihat pemandangan  yang  dipenuhi  menara telekomunikasi  yang mirip tiang-tiang besi yang berserakan dimana-mana. Estetika kota Bandung  terganggu selain berkurangnya Ruang Terbuka Hijau juga semakin banyaknya menara telekomunikasi. Semakin banyak dibangun menara telekomunikasi seiring  kebutuhan untuk memperlancar dan meningkatkan hubungan komunikasi.
Perda No 01 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi  Menara Telekomunikasi hadir untuk mengatur, menata, dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Bandung.   Faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan estetika kota sudah menjadi aspek yang harus diutamakan dalam pembangunan menara telekomunikasi
Sering terjadi pembangunan menara tidak memperhatikan kelengkapan persyaratan atau untuk melengkapi persyaratann ada upaya untuk memakasakan terutama seperti  bukti pemberitahuan terhadap tetangga sekitar menara telekomuikasi karena hal ini berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan. Seperti disebutkan dalam pasal 54 dan 55:
“ Pemilik Menara wajib mensosialisasikan rencana pembagunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan”.
Pemilik Menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara”
Selain itu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya :
  1. Keterangan Rencana Kota ( KRK)
  2. Salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain
  3. Gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala;
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan di stempel perusahaan
  5. Gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala);
  6. Gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani
  7. Perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas
  8. IMB bangunan gedung dan perhitungan penguatan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bangunan gedung;
  9. Surat Rekomendasi Ketinggian Menara dari instansi yang berwenang;
  10. Bukti pemberitahuan kepada tetangga di sekitar lokasi menara telekomunikasi oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat apabila radius tinggi dimaksud keluar dari batas persil.

Bila saja para pemilik menara dan masyarakat sendiri memenuhi kaidah perda ini maka tidak seharusnya terjadi permasalahan saling tuntut  antara mereka. Pemilik menara tidak berupaya memanipulasi  perijinan dan masyarakat sekitar  tidak memanfaatkan adanya menara telekomunikasi tersebut sebagai cara mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar