Selasa, 17 Desember 2013

AWASI PENDIRIAN TOWER TAK BERIZIN

AWASI PENDIRIAN TOWER TAK BERIZINPDFCetakSurel
Selasa, 17 Desember 2013 01:24
PADANG, HALUAN—Kepala Dinas Perhu­bu­ngan Komunikasi dan Informasi (Dis­hub­kominfo) Kota Padang, Raju Minropa mengharapkan agar para camat dan lurah serta SKPD terkait, ikut berperan mengawasi pendirian tower di Padang.
Lima kecamatan yang diizinkan mendirikan tower, Kecamatan Kuranji, Pauh, Lubeg, Lubuk Kilangan dan Koto Tangah. Kebijakan ini dipilih setelah rampungnya masterplan (rencana induk) tower bersama,”papar Raju Minropa.
Ia menambahkan, Karena pembangunan tower itu ada di wilayah masing-masing lurah dan camat. Begitu pula SKPD terkait, berwenang dalam mengeluarkan berbagai persyaratan administrasi untuk pendirian tower. Sebab disinyalir, ada pendirian tower yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak dilengkapi izin/rekomendasi pihak- pihak terkait.
“Kita sangat mengharapkan kerjasama seluruh SKPD, camat dan lurah mengawasi pembangunan tower atau menara di wilayahnya masing-masing, karena disinyalir ada yang tidak punya izin,” kata Kepala Dishub Kominfo Padang, Raju Minropa.
Bila pemerintah terdepan di kelurahan dan kecamatan mengetahuinya, hendaknya segera mengambil tindakan, baik berupa memberikan teguran, sampai kepada upaya pembongkaran. Camat dan lurah juga dapat melaporkannya kepada instansi terkait.
Pendirian tower di Kota Padang sudah diatur melalui Perda No.11 tahun 2011, tentang pengendalian menara telekomunikasi , serta diatur melalui Perwako Padang No.9 dan 10 Tahun 2012.
Sementara pihak- pihak yang terkait dalam hal ini, antara lain Bappeda Kota Padang, Dinas Perhubungan Kominfo, Badan Penanaman Modal dan P2T, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Bapedalda dan intansi terkait lainnya.
Pihak provider (pemilik) tower pun diingatkan, agar tidak berbuat gegabah. Jangan mendirikan menara telekomunikasi sebelum mendapat izin. Lewati prosedur yang berlaku. Persyaratan pendirian tower antara lain, berupa persyaratan administrasi dan teknis.
“Syarat administrasi, yaitu berupa izin prinsip pendirian dari walikota, pemanfaatan ruang dari Bappeda, Dishubkominfo Padang berupa site plan, rekomendasi Amdal dari Bapedalda, SITU dari Badan Penanaman Modal dan P2T, rekomendasi ketinggian dari Dishubkominfo Sumbar, Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas TRTB Kota Padang, status kepemilikan lahan dari camat/ lurah,” kata Raju Minropa.
Bila rekomendasi atau izin dari beberapa instansi tersebut belum diperoleh, maka para provider (investor) belum bisa membangun menara telekomunikasi di Padang.
Izin prinsip dari walikota bukan berarti sudah boleh membangun menara, tetapi harus mendapatkan beberapa rekomendasi lainnya dari instansi terkait, seperti Dishubkominfo Padang.
“Kita sangat mengharapkan, instansi terkait seperti Bapedalda, TRTB, BPM dan P2T, Dishubkominfo, Bappeda saling koordinasi dan secara bersama kita pengawasi pendirian tower. Sehingga, ketika melakukan penagihan retribusi berjalan lacar dan tidak terkendala,” katanya. (h/cw-ows)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar