Selasa, 03 Desember 2013

Perizinan Pengendalian Menara Telekomunikasi


a.    Dasar Hukum
1)    Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa penyelenggaraan pembangunan menara telekomunikasi dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum.
2)    Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : PRT/ M/ 2009,  Nomor : 19/ PER/ M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor : 3/ P/ 2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
3)    Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, pada Pasal 4 :
Ø  Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Ø  Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek - aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip - prinsip teknis dalam penggunaan Menara Bersama.
4)    Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus.
5)    Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Tegal.

b.   Persyaratan Pelayanan Izin Rekomendasi Pendirian Menara Baru
Ø  Mengajukan Surat Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal yang disertai lampiran sebagai berikut :
1.    Foto Copy KTP Pemohon.
2.    Foto Copy NPWP.
3.    Foto Copy Sertifikat Tanah lokasi tempat bangunan tower / menara telekomunikasi.
4.    Foto Copy Akta Pendirian Usaha dari Notaris.
5.    Gambar Bangunan Tower / Menara Telekomunikasi.
6.    Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
7.    Titik Koordinat dan Lokasi Site Menara Telekomunikasi.
8.    Jaminan Asuransi bagi masyarakat lingkungan sekitar dengan radius sekitar ketinggian tower / menara telekomunikasi.

c.    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Izin Pendirian Menara Baru
1.    Pemohon mengajukan Surat Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
2.    Pengecekan kelengkapan lampiran Surat Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
3.    Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Bidang TI & POSTEL.
4.    Kepala Bidang TI & POSTEL menunjuk staf / pejabat untuk melakukan survey tempat kelayakan pendirian menara / tower telekomunikasi.
5.    Jika berdasarkan hasil survey menara tersebut layak untuk pendirian menara baru, maka dilakukan perhitungan untuk menentukan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dari Nilai Jual Obejek Pajak (NJOP) bangunan, tetapi jika hasil survey tidak memungkinkan untuk pendirian menara baru, maka diberikan alternatif lokasi pendirian menara baru, dan jika alternatif lokasi yang direkomendasikan oleh tim survey Dinas terkait belum menemui kesepakatan, maka rekomendasi pendirian menara baru ditunda.
6.    Jika lokasi tersebut layak untuk pendirian menara telekomunikasi baru, maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal memberikan Surat Rekomendasi Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi kepada Pemohon.

d.    Jangka Waktu Penyelesaian Surat Rekomendasi Izin Pendirian Menara Baru

No.
Jangka Waktu
Proses Pelayanan
1.
1 hari
Disposisi Kepala Dinas kepada Kepala Bidang TI & POSTEL.
2.
1 hari
Penunjukkan staf / pejabat untuk melakukan survey lokasi menara / tower telekomunikasi oleh Kepala Bidang TI & POSTEL.
3.
2 hari
Survey kelayakan lokasi menara / tower telekomunikasi oleh staf / pejabat yang ditunjuk kepala Bidang TI & POSTEL.
4.
1 hari
Penentuan tarif retribusi pengendalian menara dihitung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Kabupaten Tegal yaitu 2% (dua persen) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
5.
1 hari
Pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi oleh pemohon ke kas daerah yang ditunjuk atau melalui bendahara penerimaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
6.
1 hari
Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi yang ditanda tangani Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal

Total waktu pelayanan adalah 7 hari

e.    Biaya / Tarif
Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Tegal.

f.     Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Pendirian Menara Baru
1)    Pembayaran atau penyetoran retribusi dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
2)    Tempat pembayaran yang ditunjuk sebagaimana dimaksud adalah Kas Daerah Kabupaten Tegal pada Bank Jateng Cabang Slawi.
3)    Wajib retribusi wajib menyampaikan fotocopy bukti setoran atau bukti transfer ke Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk bahwa sudah melakukan pembayaran retribusi.

g.    Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Retribusi Menara Lama
1)    Penagihan retribusi di dahului dengan surat tagihan. Pelaksanaan penagihan dilakukan 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Retribusi Daerah dengan mengeluarkan surat bayar atau penyetoran atau surat lainnya yang sejenis.
2)    Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tagihan atau peringatan atau surat lainnya yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
3)    Surat tagihan atau surat peringatan atau surat lainnya sebagaimana dimaksud dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
4)    Bentuk surat penagihan retribusi ditetapkan dan disediakan oleh Dinas.
5)    Wajib retribusi melakukan pembayaran ke Kas Daerah Kabupaten Tegal pada Bank Jateng Cabang Slawi.
6)    Wajib retribusi wajib menyampaikan fotocopy bukti setoran atau bukti transfer ke Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk bahwa sudah melakukan pembayaran retribusi.

h.   Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1)    Wajib retribusi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Bupati.
2)    Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud harus diajukan tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Dinas disertai dengan alasan-alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
3)    Pemohon sebagaimana dimaksud harus memuat data sebagai berikut :
Ø  Nama wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Ø  Alamat wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Ø  NPWR (Nomor Pokok Wajib Retribusi);
Ø  Ditandatangani wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
4)    Setelah menerima tembusan permohonan dari wajib retribusi, Kepala Dinas melakukan penelitian dan pemeriksaan dilapangan atas permohonan tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
5)    Instansi terkait sebagaimana dimaksud adalah instansi yang secara langsung berhubungan dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi dan membuat berita acara pemeriksaan.
6)    Pemberian pengurangan keringanan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditentukan sebagai berikut :
Ø  Pembangunan menara telekomunikasi baru tidak dapat diberi pengurangan, keringanan maupun pembebasan;
Ø  Pemberian pengurangan atau keringanan minimal usia menara telakomunikasi 10 (sepuluh) dan maksimal berusia 15 (lima belas) tahun.
Ø  Pemberian pengurangan atau keringanan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari SKRD.
7)    Penetapan pemberian pengurangan keringanan sebagaimana dimaksud harus diperhitungkan sesuai dengan surat ketetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
8)    Pembebasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diberikan kepada penyelenggara menara telekomunikasi yang dipergunakan khusus untuk kepentingan Negara setelah mendapat keputusan dari Bupati.

i.     Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1)    Wajib retribusi dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
2)    Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran harus diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas dengan alasan-alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
3)    Permohonan harus memuat data sebagai berikut :
Ø  nama wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Ø  alamat wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Ø  NPWR (Nomor Pokok Wajib Retribusi);
Ø  ditandatangani wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
4)    Setelah Kepala Dinas menerima tembusan permohonan pengembalian kelabihan pembayaran, Kepala Dinas melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen atas permohonan tersebut.
5)    Apabila setelah Dinas meneliti dan memriksa dokumen yang bersangkutan dan ternyata benar, maka Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan.

j.     Penghapusan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kadaluarsa
1)    Penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhutangnya retribusi, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
2)    Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud tertangguh jika :
Ø  diterbitkan Surat Teguran; atau
Ø  ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
3)    Kadaluarsa Surat Teguran dihitung sejak tanggal diterimanya surat Teguran tersebut.
4)    Pengakuan utang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
5)    Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.

k.    Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.

l.     Kompetensi Pelaksana dan Jumlah Pelaksana
Jumlah SDM yang dibutuhkan 5 (lima) orang dengan rincian sebagai berikut :
1)    2 (dua) orang yang bertugas untuk survey dan ditunjuk oleh Kepala Bidang TI & POSTEL.
2)    2 (dua) orang bertugas dalam mengelola adminstrasi yang memiliki ketrampilan dan kemampuan yang baik dalam membuat surat, pengarsipan surat, dan menghitung nilai retribusi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan.
3)    1 (orang) yang mengecek syarat - syarat sebelum membuat surat rekomendasi (Kepala Bidang TI & POSTEL).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar