Kamis, 12 Desember 2013

Keempatkalinya, Dintib Kota Jogja Bongkar Menara Telekomunikasi

PEMBONGKARAN MENARA TAK BERIZIN 
Keempatkalinya, Dintib Kota Jogja Bongkar Menara Telekomunikasi

“Sama seperti pembongkaran paksa untuk tiga menara telekomunikasi lainnya, menara telekomunikasi di Sorosutan dibongkar karena tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangun bangunan,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban KotaYogyakarta Bayu Laksmono di sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Jogja, Rabu (6/11/2013).
Menara telekomunikasi setinggi sekitar 10 meter tersebut berdiri pada atap bangunan rumah tinggal berlantai tiga yang berada di tepi jalan.
Berdasarkan peraturan tersebut, setelah 2011 sudah tidak diperbolehkan membangun menara telekomunikasi baru di Kota Jogja.
Data yang kami peroleh akan kami cocokkan dengan data dari Dinas Perizinan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar