Fitri Juliana l The Globe Journal
Selasa, 08 Oktober 2013 19:57 WIB
Royes Ruslan, Selaku Ketua pansus raqan pengaturan menara telekomunikasi DPRK Banda Aceh, mengatakan kalau Kota Banda Aceh saat ini terlihat seperti hutan tower, banyak tower-tower telekomunikasi yang letaknya tidak beraturan dan merata hampir di seluruh Kota Banda Aceh.
Dan dengan adanya qanun tersebut ia berharap tower-tower di Banda Aceh akan berkurang, satu tower bisa bergabung 5 sampai 6 operator telekomunikasi, karena hal itu sangat dimungkinkan secara teknis. Selain tower telekomunikasi, qanun itu juga akan mengatur tower yang ada di kantor-kantor pemerintahan.
Masih menurut Royes keberadaan tower telekomunikasi yang terlalu banyak juga di-khawatirkan oleh masyarakat, terutama dampak dari radiasi yang ditimbulkan, khusus-nya tower-tower yang berada dilingkungan perumahan penduduk.
Sebelumnya Pemko Banda Aceh, mengajukan draft qanun menara telekomunikasi terse-but hanya terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan dengan alasan tersebut DPRK Banda Aceh berinisiatif untuk membahas qanun itu lebih luas lagi.[008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar