Selasa, 17 Desember 2013

Pelanggan Flexi Perlu Kompensasi Migrasi

Pelanggan Flexi Perlu Kompensasi Migrasi

BY CORRY ANESTIA & M SYAKUR USMAN
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Telekomunikasi IndonesiaTbk (TLKM) memberikan penjelasan kepada pelanggan layanan Flexi termasuk kompensasi bagi pelanggan terkait rencana perseroan menghentikan layanan Flexi dan memindahkan ke layanan seluler milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Penjelasan tersebut harus disampaikan karena jumlah pelanggan Flexi tercatat mencapai 11,6 juta pengguna.

Namun, YLKI belum bisa memberikan gambaran kompensasi yang seharusnya diterima pelanggan jika jadi migrasi ke layanan seluler Telkomsel karena  mekanisme migrasinya belum spesifik. Husna Zahir, Ketua Harian YLKI, mengatakan Telkom harus menjelaskan kepada para pelanggan layanan Flexi mengenai alasan penghentian dan konsekuensi migrasi layanan sebelum fokus pada tujuan bisnis yang diinginkannya.

"Mekanisme penjelasan ini sangat penting karena perseroan harus menghargai pelanggan Flexi yang telah bertahun-tahun menggunakan layanan tersebut," ujar Husna kepada Finance Today, Kamis.

Ini akan menjadi migrasi kedua setelah pada 2002 Telkom memigrasi layanan Flexi di area Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) dan Jawa Barat. Saat itu alokasi frekuensi layanan Flexi pindah dari 1.800 MHz ke 850 MHz. Migrasi ini dilakukan untuk menghindari  gangguan dari frekuensi 2.100 MHz yang letaknya bersebelahan dengan 1.800 MHz. Kompensasi dari migrasi tersebut, pelanggan Flexi yang saat itu berkisar 1 juta pengguna mendapat handset baru.

"Kasus dahulu itu pelanggan Flexi mengganti perangkatnya, tanpa mengubah nomor. Sedangkan saat ini kami belum tahu rencana pasti Telkom, sehingga belum ada gambaran apakah persoalan pada handset atau konsekuensi lain dari sisi tarif dan layanan. Itu harus diperjelas," ujar Husna.

Arif Yahya, Direktur Utama Telkom, sebelumnya mengatakan perseroan ada rencana memindahkan pelanggan Flexi ke layanan seluler milik Telkomsel. Hal ini dilakukan terkait rencana perseroan mengalihkan alokasi frekuensi Flexi kepada Telkomsel. Layanan Flexi di frekunsi 850 MHz sebesar 5 MHz akan dimanfaatkan oleh Telkomsel untuk mengelola kawasan Indonesia Timur.

Menurut Arif untuk memperjelas nasib pelanggan Flexi, personal services harus diganti dengan personal services juga. Karena itu kemungkinan besar pelanggan Flexi akan dimigrasi ke layanan Telkomsel. "Kami belum tahu jelasnya seperti apa, karena pemerintah pun belum memberikan putusan," kata Arif usai menghadiri MarkPlus Conference, Kamis.

Saat ini perseroan memiliki dua personal services. Pertama, telekomunikasi seluler dengan teknologi Global System for Mobile Communication (GSM) yang dikelola Telkomsel. Kedua, bisnisfixed wireless dengan teknologi code vision multiple access (CDMA).

Namun, kata Arif, perseroan belum menemukan mekanisme dan opsi yang memungkinkan untuk memastikan nasib pelanggan Flexi. Untuk itu perseroan juga belum menentukan bentuk kompensasi bagi pelanggan Flexi.

Rizkan Chandra, Direktur IT & Network Telkom, menambahkan belum ada kepastian mengenai nomor pelanggan Flexi yang berjumlah 11,6 juta pengguna tersebut. Ada kemungkinan nomor awalan Flexi tetap sama, meski frekuensinya dialihkan ke Telkomsel.

"Kami sudah kirim dokumen dua kali kepada Kementerian Jomunikasi sejak Agustus lalu tentang rencana pengalihan frekuensi di 850 MHz dan business plan untuk Indonesia Timur. Namun pemerintah belum memutuskannya," ujar Rizkan.

Menurut Rizkan, frekuensi 850 MHz bagus untuk Indonesia Timur, sebab cakupan frekuensinya cocok untuk kawasan tersebut. Sebab wilayah tersebut tidak didominasi oleh bangunan dan gedung, tetapi ruang terbuka. Dengan begitu cakupan jaringan akan lebih luas.

Tidak Mungkin
M Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pemerintah masih mengevaluasi untuk memberikan izin pengalihan frekuensi layanan Flexi tersebut. Evaluasi ini terbilang sulit mengingat Undang-Undang No36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak memungkinkan untuk pengalihan frekuensi tersebut.

"Dalam UU memang frekuensi tidak bisa dialihkan kepemilikannya. Untuk itu, kami masih mengkaji tentang bagaimana mekanisme yang sesuai dengan UU Telekomunikasi," ujarnya.

Menurut Budi, alokasi frekuensi layanan Flexi dapat dikembalikan kepada pemerintah, apabila pemiliknya tidak mampu mengelola. Setelah itu pemerintah dapat menentukan hak pengguna berikutnya melalui proses seleksi. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar