Selasa, 03 Desember 2013

Soal Tower BTS, Dishub Hanya Keluarkan Izin Ketinggian

19 Oktober 2013 | 11:03 wib

SEMARANG
, suaramerdeka.com 
- Membandelnya para pengusaha dalam mendirikan menaratelekomunikasi base transceiver stastion (BTS) karena mereka beranggapan hanya dengan surat rekomendasi dari Dias Perhubungan, Komunikasi dan Informnatika (Dishubkominfo) Kota saja sudah cukup untuk membangun tower.
"Ya, kebanyakan tower yang ilegal itu mengatasnamakan rekomendasi dari kami sebagai izin pembangunan, padahal itu hanya izin persyaratan ketinggian saja," kata Kepala Dishubkominfo Kota, Agus Hermunanto SH, Sabtu (19/10).
Pihaknya hanya memberi rekomendasi Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana (KTSP) mengenai ketinggian tower dan itu bukan sebagai izin pendirian. "Soal izin pendirian itu menyangkut izin IMB, HO, KRJ, dan izin lingkungan," lanjutnya.
Menyadari hal itu, Dishub akan bertindak selektif dan tegas atas pengajuan izin. Seletivitas itu, menurut Agus Hermunanto, misalnya ada ketegasan sanksi mulai dari peringatan sampai pada tindakan pembongkaran paksa oleh Satpol PP jika itu sudah terlanjur dibangun.
Dishub mencatat terdapat lehih dari 200 tower BTS, separuh diantaranya ilegal karena belum memenuhi perizinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar