Selasa, 03 Desember 2013

Satpol PP Bongkar Tower Telekomunikasi di Medoho


Rabu, 6 November 2013 11:33 WIB
Satpol PP Bongkar Tower Telekomunikasi di Medoho
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Pekerja membongkar tower Base Transceiver Stastion (BTS) di Kampung Medoho RT 4/7, Kelurahan Siwalan, Gayamsari, Kota Semarang, Jateng, Rabu (6/11/2013). Pembongkaran BTS yang digunakan tiga operator selular ini dilakukan lantaran tidak memiliki izin sejak Mei 2013 lalu. 
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satu tower base transceiver station (BTS) di Jalan Medoho 1, RT 4/7, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, dibongkar paksa Satpol PP Kota Semarang, Rabu (6/11/2013). Tower milik PT Pratelindo untuk lintas provider itu tidak memiliki izin sejak didirikan Mei.
"Kami sudah menyegelnya sejak akhir Juli, bahkan sudah tiga kali," kata Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP, Kusnandir sebelum pembongkaran.
Ia menjelaskan, tower yang didirikan di atas rumah milik Sugiyanto itu melanggar Perda nomor 5/2009 tentang bangunan dan Perda nomor 20/2011 tentang ijin gangguan (HO). Selain tidak memiliki izin, tower itu juga mendapat keluhan warga.
Selain itu, konstruksi bangunan tower tidak kuat. Tower hanya dibangun di atas atap jemuran rumah. Tidak ada konstruksi hingga ke tanah. Dikhawatirkan, bisa ambruk sewaktu-waktu.
"Bangunnya juga belum dicat. Seharusnya menurut KM 35, tower harus dicat," tambahnya.
Ia menjelaskan, sepanjang 2013 pihaknya sudah menyegel sekitaar 10 tower dan menurunkan dua tower. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar