Selasa, 17 Desember 2013

Persetujuan Pemegang Saham XL Axiata atas Akuisisi Axis Januari 2014

JAKARTA - PT XL Axiata Tbk (EXCL)  menggelar rapat pemegang saham pada Januari 2014 terkait keluarnya persetujuan pemerintah terhadap akuisisi-merger perseroan terhadap PT Axis Telekom Indonesia. Setelah persetujuan pemerintah, aksi korporasi perseroan ini harus mendapat persetujuan pemegang saham,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 


Pada 28 November lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyetujui rencana akuisisi-merger tersebut. Persetujuan ini tertuang dalam surat Menteri Komunikasi Nomor 1147 Tahun 2013.

Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL Axiata, mengatakan kegiatan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan diagendakan pada Januari 2014. Tujuannya supaya akuisisi terhadapAxis ini  segera tuntas. Perseroan sendiri menargetkan akuisisi ini tuntas selambat-lambatnya pada Maret 2014.
"Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi, tahap yang akan kami rampungkan selanjutnya adalah mendapat persetujuan dari KPPU, BKPM, OJK, termasuk persetujuan pemegang saham. Sementara ini persetujuan dari mereka masih dalam proses," kata Hasnul kepada FinanceToday, Rabu. 
Menurut dia, saat ini pihaknya belum dapat memberikan gambaran lain mengenai rencana bisnis jangka panjang perserpoan, pasca-mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikas. Hasnul hanya memastikan bahwa pelanggan Axis akan tetap sama. Artinya, 17 juta pelanggan Axis tidak akan mengalami perubahan nomor awalan.
Perseroan memastikan bahwa kedua belah pihak terus melakukan koordinasi secara intensif, agar proses integrasi kedua perseroan tidak memengaruhi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan keduanya. 
Pelanggan Axis  tetap dapat menikmati tarif dan layanan yang sama. Selain itu pelanggan Axis dapat dilayani di  XL Center. Pelanggan Axis juga dapat menikmati jangkauan layanan lebih luas di beberapa daerah, seperti sebagian Sumatra, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta Surabaya melalui kerja sama roaming nasional dengan XL Axiata.
Berdasarkan kinerja kuartal III lalu, XL Axiata mencatat jumlah pelanggan mencapai 58,1 juta pengguna, sedangkan Axis tercatat 17 juta pengguna. 

"Saat ini kami masih dalam dua entitas berbeda. Soal pengerucutan jumlah karyawan, hal itu diputuskan oleh pihak Axis. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar soal itu," ujar Hansul.

Kementerian Setuju

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menyetujui skema akuisisi-merger XL Axiata atas Axis Telekom Indonesia pada 28 November lalu. Salah satu syaratnya, XL Axiata harus mengembalikan spektrum frekuensi selebar 10 MegaHertz (MHz) di frekuensi 2.100 Mhz untuk layanan 3G.

Terdapat beberapa hal yang membuat Kementerian Komunikasi menyetujui skema akuisisi-merger itu. Antara lain kajian dari  aspek yuridis dan aspek persaingan usaha yang  mana delta Herfindahl-Hirschman Index (HHI) kurang dari 150. Artinya tidak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

Selain itu, ada hasil kajian aspek sumber daya penomoran, aspek sumber daya spektrum frekuensi radio,  aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan  kepentingan konsumen. Dalam surat keputusan juga disebutkan pemerintah akan menarik blok 8 dan 12, semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yang paling maksimal.

Sebagai konsekuensi pengembalian spektrum frekuensi tersebut, pemerintah akan  menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan XL Axiata tersebut.

Pada 21 Oktober 2013 Kementerian Komunikasi sudah menyelesaikan penataan ulang blok  3G dengan susunan sebagai berikut: blok 1 dan 2 ditempati PT Hutchison 3 Indonesia. Blok 3, 4, dan 5 ditempati PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Blok 6 dan 7 ditempati PT Indosat Tbk (ISAT). Blok 8, 9, dan 10 ditempati XL Axiata, serta blok 11 dan 12 ditempati Axis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar