Kamis, 12 Desember 2013

Modus Baru, Tiang PJU Jadi Penyangga Tower Seluler

Modus Baru, Tiang PJU Jadi Penyangga Tower Seluler


Modus Baru, Tiang PJU Jadi Penyangga Tower Seluler
YOGYAKARTA - Kalangan DPRD Kota Yogyakarta kembali menyoroti dugaan pelanggaran menara telekomunikasi atau seluler. Sorotan tersebut kini ditujukan pada bangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang digunakan sebagai tiang menara. Seperti yang terjadi di Kampung Gendingan Kecamatan Ngampilan dan mendapat pertentangan dari warga setempat.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto, persoalan mengenai menara seluler seakan tidak pernah berhenti. "Dulu kita ribut-ribut karena banyak menara seluler tidak berizin dipasang di atas bangunan milik warga. Sekarang malah gunakan tiang PJU sebagai penyangga," paparnya di sela meninjau lokasi PJU Kampung Gendingan yang akan dijadikan menara seluler, Selasa (10/12/2013).

Tinjauan Komisi A tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga setempat kepada dewan, sehari sebelumnya. Saat itu, warga meminta agar PJU tersebut dipindahkan atau dirobohkan. Pasalnya sejak awal warga tidak pernah diberikan sosialisasi dan tiba-tiba diketahui akan dijadikan menara.

Chang menambahkan, dari segi ketinggian, PJU tersebut sudah tidak lazim. Jika diperuntukkan sebagai penerangan jalan, maka ketinggian maksimal mencapai 10 meter. Namun, kedua PJU di Gendingan tersebut tingginya mencapai 21 meter. "Bisa jadi yang membangun ini tujuannya untuk menara seluler, tapi disamarkan dengan PJU," imbuhnya.

Kepala Seksi PJU Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta, Suko Darmanto mengungkapkan, kedua PJU tersebut dibangun oleh PT Teracel. Kemudian pada pertengahan tahun ini dihibahkan ke Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta.

Oleh karena itu, jika warga setempat tidak berkenan, maka pihaknya akan segera melakukan pemindahan. Realisasi pemindahan paling cepat dilakukan pada awal tahun 2014 atau setelah ada proses penganggaran. "Lokasi pemindahannnya nanti akan kami koordinasikan lagi. Tapi kami siap untuk memindah," tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono mengungkapkan, kasus PJU untuk penguat atau menara seluler baru kali ini ditemukan. Tapi berdasar peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hal itu diperbolehkan sepanjang tiang PJU memiliki konstruksi yang kuat.(krjogja.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar