Selasa, 17 Desember 2013

Komplotan Ini Sudah Curi 128 Batre Menara Telekomunikasi di Batam

Komplotan Ini Sudah Curi 128 Batre Menara Telekomunikasi di Batam


Polisi meringkus tiga spesialis pencuri batre menara telekomunikasi (tower) di Batam. Aksi terakhir mereka di wilayah Sagulung. Komplotan ini ternyata sudah 12 kali beraksi di 12 tower berbeda.
Pencuri-Batre-Tower
Spesialis pencuri batre di menara telekomunikasi di Batam dicidiuk polisi bersama barang bukti hasil curian. Foto: Batam Pos
Komplotan ini masing-masing M Hadi Fahri, Ongki dan Sumar. Mereka diciduk jajaran Polsek Sagulung.
Dari tangan mereka, berhasil disita sebuah mobil untuk operasional mereka yakni Daihatsu Xenia nopol BP 1032 FJ dan alat untuk membongkar batre yang terpasang di menara.
Menurut pengakuan pelaku, sudah 128 buah batre yang mereka embat selama ini di daerah Nongsa, Punggur, Marinadan Batuaji.
Fahri, salah seorang tersangka mengaku ia diajak seorang teman berinisial ZN untuk mencari uang bersama 2 tersangka lainnya. Namun setelah bertemu, ZN mengajaknya untuk pergi kesebuah tower dengan menggunakan mobil .
“Saya disuruh datang ke pasar Angkasa, Jodoh oleh ZN. Disana sudah ada 3 teman yang lain, dan kami sepakat mencari uang dengan mencuri batre di Dapur 12, Sagulung,” katanya.
Sesampai di TKP pelaku memotong batre tower menggunakan gunting besi dan mengangkutnya menggunakan mobil. Peralatan yang digunakan saat mencuri berupa gunting besi, gunting kaleng, dan kunci inggris. “Biasanya yang bekerja cuma ZN, saya hanya bertugas mengangkut batrenya ke dalam mobil,” katanya.
Setiap batre berupa timah dijual per kg dengan harga Rp 4,5 ribu. Total penjualan yang kami dapatkan selama ini sekitar Rp10 jutaan. Dan hasil penjualan tersebut selalu dibagi empat.
“Biasanya batre yang baru Rp5 juta yang kecil sedangkan yang besar Rp10 juta dijual. Namun kami hanya menjual per kg saja,” kata Fahri.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol BP 1032 FJ yang digunakan pelaku beroperasi, 1 gunting besi, satu gunting kaleng, 1 kunci inggris dan obeng, serta 16 batre accu tower.
Kapolsek Sagulung AKP T Manihuruk melalui Kanit Reskrim Ipda R Simamora mengatakan anggota kepolisisan mengejar pelaku setelah kedapatan mencuri di sebuah tower di Dapur 12, Kecamatan Sagulung pukul 03.30. Simamora menambahkan dari 4 tersangka, sudah 3 orang yang diciduk. Seorang lagi masih DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” papar Simamora. (cr5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar